Tugas Pokok dan Fungsi guru mencakup beberapa hal utama, yaitu :
1. Merencanakan pembelajaran.
2. Melaksanakan pembelajaran.
3. Melaksanakan evaluasi dan tindak lanjut.
Hal lain yang merupakan tugas seorang tenaga pendidik adalah pengayaan dan remidial. Hal ini perlu kiranya di laksanakan oleh semua elemen tenaga pendidik.